Minggu, 31 Mei 2026

Polisi Ajukan Penerbitan Red Notice Buru Dua WNA Terlibat Perdagangan Anak

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan mengajukan penerbitan red notice untuk memburu warga negara asing terlibat kasus

Tayang:
Net
Ilustrasi 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Teguh menambahkan, tarif tersebut ditentukan berdasar pelayanan yang diberikan korban kepada para pelanggan.

"Tergantung dari tingkat seksualitasnya, ada yang full, ada yang dia hanya masturbasi saja," kata Bismo.

Keempat pelaku berinisial F, D, DI, dan S terancam dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved