Minim Perhatian, Pemerintah Dapat Kritik Keras Atas Fenomena Bitcoin
Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) mengkritik sikap pemerintah Indonesia terhadap fenomena Bitcoin.
Ironisnya praktik pencucian uang hasil kejahatan ini, tidak bisa dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut," katanya.
Dirinya berharap, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara menyikapi fenomena Bitcoin.
Seperti di Amerika Serikat, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan.
Baca: Sambangi Kediaman Masa Kecil Dedi Mulyadi di Subang, Deddy Mizwar: Ini Kunjungan Keluarga Saja
Begitu juga Kanada mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap Bitcoin sambil memastikan bahwa crypttocurrency tidak digunakan sebagai media pencucian uang.
"Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini berarti transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," katanya.