Fakta Terungkapnya Video Mesum Bocah dengan Wanita Dewasa, Dibiayai WNA hingga Pelaku Gila
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka terkait
video porno yang melibatkan anak kecil dan perempuan dewasa.
Sebelumnya, video mesum tersebut menjadi viral di media sosial sejak dua pekan terakhir.
Enam orang itu ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung dan satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca: Beri Keterangan Berbeda, Jennifer Dunn Akan Dikonfrontasi dengan Bandar Sabu
"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I. Pihak-pihak yang terlibat sebanyak enam orang dan satu masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2017).
Berikut ini fakta-fakta terkait pengungkapan kasus amoral tersebut.
Para Pelaku
Kelima orang tersebut adalah Muhamad Faisal yang berperan sebagai pengambil rekaman video dan menjual video tersebut.
Kedua, Sri Mulyati alias Cici yang berperan sebagai perekrut perempuan, Apriliani alias Intan selaku perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video, Imeldha Oktavianie alias Imel selaku perekrut anak dan pemeran wanita dalam video serta Susanti selaku orang tua anak berinisial D berusia 7 tahun dan orang tua bernama Herni, ibu dari anak berinisial Sp (11).
Baca: Digugat Cerai Ahok, Ini Sosok Veronica Tan yang Pandai Mainkan Alat Musik Cello
"Direkam antara April dan Mei 2017 yang kedua direkam pada Agustus. Satu lagi bernama Ismi statusnya DPO dan ada yang memprihatinkan, dalam kasus ini ada dua ibu yang membiarkan dan menyuruh anaknya beradegan porno," kata Kapolda.
Dalam kasus ini, tiga anak terlibat dan statusnya sebagai korban berinisial D (9), Sp (11) dan Rd (9).
"Semua pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak," kata Kapolda.
Antara gila dan faktor ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan bahwa kasus ini tergolong baru di Jabar bahkan di Indonesia.
"Ini baru, kasus pedofil biasanya pelakunya (predatornya) laki-laki terhadap korban perempuan atau laki-laki di bawah umur, namun kasus ini predatornya perempuan kepada anak kecil," kata Kombes Pol Umar Surya Fana di Mapolda Jabar, Senin (08/1/2018).
Kombes Pol Umar Surya Fana mempertanyakan, apakah sudah terjadi pergeseran konsumen terhadap video yang terindikasi pedofil.
"Ini saya rasa bukan untuk mencari kenikmatan seksual, dugaannya antara si predatornya antara gila atau karena faktor ekonomi," kata Umar, Senin (08/1/2018).
Dibiayai WNA
Dalam proses pembuatan video ini, sejumlah uang telah dibayarkan oleh tersangka Faisal kepada tersangka lainnya.
Total yang harus dibayarkan Faisal untuk para pihak terkait mencapai sekitar Rp 10 juta.
Kepada polisi, Faisal berprofesi sebagai trader bitcoin dan mengaku dibiayai oleh dua warga negara asing untuk memproduksi video porno tersebut.
"Pengakuan saudara Faisal, produksi video porno dipesan oleh dua orang asing, satu berinisial R asal Rusia dan satu lagi berinisial N asal Kanada yang dia kenal di jejaring Facebook. Faisal mendapat uang dari kedua orang asing totalnya Rp 31 juta," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dua video yang sudah dibuat itu dikirimkan via pesan instan ke R dan N dalam kurun waktu Agustus.
Faisal sendiri berhubungan keduanya via Telegram yang sempat diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika karena keterlibatannya dengan jaringan terorisme.
"Faisal berperan sebagai sutradara hingga pengarah adegan dalam video tersebut. Dia membayar imbalan semua pihak-pihak yang terkait di video tersebut. Untuk orang asing ini masih kami dalami bahkan pengakuan Faisal, dua orang asing ini sudah meminta lagi video porno," kata Kapolda.
Kepada sejumlah wartawan, Faisal mengaku sudah memproduksi video sebanyak tiga kali namun satu video belum disebarkan.
"Saya melakukan ini untuk alasan uang saja, saya bekerja sebagai trader bit coin, saya kenal orang asing via media sosial Facebook. Saya dibayar sesuai dengan yang dikatakan pak Kapolda (Rp 31 juta)," kata Faisal.
Korban tiga orang
Polisi sudah memeriksa keseluruhan video mesum yang viral di media sosial.
Mereka berkesimpulan bahwa anak yang jadi korban tersebut adalah anjal dari Kota Bandung.
"Mereka (tiga anak) berasal dari kota Bandung, berdasarkan logat bahasa yang ada dalam rekaman video. Memang banyak versinya, bahasa Sunda yang diucapkan, tapi ini sudah kita pastikan bahasa Sunda anak-anak Bandung," Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Ia memastikan anak yang ada di video adalah korban meski dalam video juga sebagai pemeran. Untuk usia, Umar mengatakan bocah tersebut masih di bawah umur.
"Dua bocah yang ada dalam video hotel tak berbalkon disinyalir be
rusia tujuh dan sepuluh tahun. Sementara dalam video di hotel berbalkon, usia anak diduga 13 tahun," kata Umar. (Fachri Sakti Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribun Wow dengan judul: Fakta Terbongkarnya Kasus Video Porno Anak, Pelaku Sakit Jiwa, Faktor Ekonomi, hingga Dibiayani WNA