Senin, 20 April 2026

Pilkada Serentak

Ketatnya Pengawasan Bawaslu di Hari Pertama Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah 2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal calon di seluruh propinsi pada hari pertama masa pendaftaran, Senin.

Editor: Dewi Agustina
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan pengawasan pendaftaran bakal calon di seluruh propinsi pada hari pertama masa pendaftaran, Senin (8/1/2018).

Anggota Bawaslu, M Afifudddin mengatakan, 6 dari 17 provinsi terdapat bakal calon yang melakukan pendaftaran yaitu Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan.

Jumlah pasangan calon di 6 provinsi tersebut sebanyak 10 bakal calon.

"Pada saat pendaftaran 6 bakal calon berkas pendaftarannya lengkap dan 4 bakal calon berkasnya belum lengkap," kata Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2018).

Afifuddin menuturkan, dari 154 Kabupaten/Kota, terdapat 38 daerah yang terdapat bakal calon yang melakukan pendaftaran yaitu Kota Padang Sidampuan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapanuli Utara, Kota Sawah Lunto, Kota Padang Panjang, Kota Priaman, Kabupaten Kerinci, Kota Pagar Alam, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Empat Lawang.

Baca: Faisal Dapat Setoran Rp 31 Juta dari Warga Asing yang Pesan Video Porno Lewat Telegram

Lalu ada Kabupaten Bayuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Lampung Utara, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Blitung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupat en Bogor, Kabupaten Garut, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sika.

Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Nageteo, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Alor, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, Kota Tarakan, Kabup aten Kepulauan Talaud, Kabupaten Morowaloi, Kabupaten Parigi Mautong, Kabupaten Donggala, Kota Gorontalo , Kota Tanjung Pinang Polowalimandar.

"Dan kabupaten jumlah calon di Kabupaten/Kota tersebut sebanyak 54 bakal calon dengan 40 bakal calon yang berkasnya lengkap dan 14 bakal calon yang berkasnya belum lengkap," tuturnya.

Menurut Afifuddin, terhadap bakal calon yang berkasnya belum lengkap, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat dalam proses melengkapi berkas tersebut.

Baca: PDIP Janji Sosok Pengganti Azwar Anas Bakal Mengejutkan Lawan Politik

Sejumlah bakal calon yang belum melengkapi berkas perlu mendapatkan perhatian khusus oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam proses kelengkapannya disamping menerima pendaftaran baru untuk hari berikutnya.

"Selain kelengkapan, Bawaslu akan memastikan terhadap keabsahan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon. Kewajiban KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan salinan dokumen bakal calon yang diatur Perbawaslu akan mendukung proses pengawasan tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved