Setelah Cukai Tembakau Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok
Satu di antara kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan kebijakan cukai terbaru 2018.
Satu di antara kebijakan tersebut adalah mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata sebesar 10,04 %.
Dilansir dari website kemenkeu, kebijakan di atas didasarkan pada aspek-aspek seperti kondisi industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan perpajakan dari sektor cukai, serta peredaran rokok ilegal.
Kenaikan cukai hasil tembakau ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018.
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9%, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5% karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.
Berikut daftar harga rokok terbaru . . .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/marlboro_20170322_143118.jpg)