Korupsi KTP Elektronik
Geledah Tiga Lantai Kantor Pengacara Fredrich, Tim KPK Angkut Dua Koper Dokumen
Seorang ketua RT setempat turut dihadirkan oleh tim KPK untuk menyaksikan penggeledahan ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim KPK menyita sejumlah dokumen dalam dua koper dari penggeledahan tiga lantai kantor pengacara Fredrich Yunadi, "Yunadi and Associate", di Jalan Iskandar Muda nomor 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Dua kuasa hukum Fredrich menyaksikan penggeledahan dari tim KPK ini.
Sementara, Fredrich yang telah berstatus tersangka juga datang dalam penggeledahan kantornya, namun dia langsung menuju ruang kerjanya di lantai 3.
Tim KPK yang berjumlah 11 orang dan dipimpin oleh Ambarita Damanik datang ke kantor Fredrich sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka dikawal empat anggota Brimob bersenjata laras panjang.
Seorang ketua RT setempat turut dihadirkan oleh tim KPK untuk menyaksikan penggeledahan ini.
Baca: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi Cari Barang Bukti
Pantauan Tribunnews.com, tim penyidik KPK baru meninggalkan kantor Fredrich pada pukul 16.40 WIB.
Mereka membawa dua koper dan dua dus dari dalam kantor tersebut.
Mereka langsung memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mobil. Lantas, mereka meninggalkan lokasi penggeledahan ini.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, mengatakan tim penyidik menggeledah semua ruangan di tiga lantai kantor kliennya, termasuk ruang kerja Fredrich.
Menurutnya, ada 27 item dokumen yang disita oleh tim KPK.
Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan kasus yang disangkakan oleh KPK kepada Fredrich. Di antaranya surat kuasa klien dan surat-menyurat kantor pengacara.
"Ada juga dokumen yang dianggap penting, ada juga yang tidak. Tapi, orang KPK-nya anggap biar disita dulu. Nanti kalau selesai akan dikembalikan," ujar Sapriyanto seusai menyaksikan penggeledahan.
Sementara itu, Fredrich tidak sepenuhnya menyaksikan tim penyidik KPK menggeledah kantornya itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/geledah_20180111_191022.jpg)