Kamis, 11 September 2025

Ibu Asal Kalimatan Timur yang Dituding Eksploitasi Anaknya Jalani Sidang Vonis

"Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hati aja, L ini menganggap (Ria,-red) sudah melanggar kesepakatan,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). 

"Akhirnya, dikirim uang Rp 4,5 juta, ditransfer (dari L,-red) untuk anak ini membeli obat," tutur Boris di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Setelah mentransfer uang Rp 4,5 Juta, L mengurus proses perjalanan keluarga Ria menuju ke Jakarta agar bisa melakukan pengobatan anaknya.

Berselang beberapa hari kemudian, Ria membawa anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan pengobatan.

Ria mendapat nomor antrian yang cukup jauh, sehingga dia mengupload foto anaknya ke laman Facebook pribadi dengan maksud supaya ada yang memberikan kursi roda.

Tetapi, L, menggangap upaya yang dilakukan Ria itu melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
Akhirnya, L melaporkan Ria kepada aparat kepolisian atas dugaan eksploitasi anak.

Hal ini, karena L menganggap Ria menggunakan donasi bantuan untuk keperluan pribadi, padahal kata Boris uang itu benar dibelikan untuk obat.
Boris sendiri memiliki bukti-bukti.

"Jadi menurut L itu minta dana, melanggar perjanjian, kesepakatan. Sudah dijelaskan terdakwa tidak minta dana, jelas minta kereta dorong memang jelas peruntukannya buat anak. Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hati aja, L ini menganggap (Ria,-red) sudah melanggar kesepakatan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan