Roy Suryo: Kami Tidak Kaget dan Tidak Heran Dengan Putusan MK Soal Presidential Threshold
"Terus terang kami tidak kaget dan tidak heran dan kami sudah menyiapkan," kata Roy Suryo dalam diskusi Jawa Adalah Kunci "Berebut Kuasa di Tanah Jawa
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Rekomendasi untuk Anda