Korupsi KTP Elektronik
Kemarin Fredrich Bilang Akan Penuhi Panggilan KPK Kecuali "Dipanggil" Tuhan, Ternyata
Hingga Jumat (12/1/2018) siang, pengacara Fredrich Yunadi belum juga memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Jumat (12/1/2018) siang, pengacara Fredrich Yunadi belum juga memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan tersebut terkait status Fredrich sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Justru kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, yang datang ke kantor KPK.
Baca: Fredrich Yunadi Tidak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum
Sapriyanto menyampaikan, ingin menanyakan dahulu jawaban dari pihak KPK atas permintaan penundaan pemeriksaan Fredrich yang diajukan sebelumnya.
Kamis (11/1/2018) kemarin, Fredrich mengatakan insya Allah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK pada hari ini.
Namun, kata dia, bisa saja niatnya datang ke KPK tidak terjadi jika takdir Tuhan berkata lain.
"Besok, insya Allah hadir," ujar Fredrich usai menyaksikan penggeledahan tim penyidik KPK di kantor Yunadi and Associates, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018) malam.
Baca: La Nyalla Merasa Diperas Partai Gerindra di Hambalang
Apakah Anda tidak akan mangkir?
"Insya Allah. Namanya orang, bisa saja saya keluar (rumah) ada kecelakaan tidak ada yang tahu," kata Fredrich.
"Saya beritahu yah, saya ini jantung saya ini pasang 12 ring. Kalau tahu-tahu misalkan saya 'dipanggil' (Tuhan), masa' saya bohong, kan enggak tahu saya sudah mati," ucapnya.
Sementara itu, Sapriyanto Refa selaku kuasa hukum mengaku sebelumnya telah memasukkan surat ke kantor KPK.
Surat tersebut berisi permintaan penundaan pemeriksaan Fredrich sampai keluar putusan sidang kode etik kasus Fredrich dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Padahal, diketahui Fredrich sebagai warga negara sama kedudukannya di depan hukum.