Sabtu, 9 Agustus 2025

Ketua MPR Sebut 5 Fraksi DPR Setuju LGBT, Mahfud MD Berikan Kicauan Menohok

Ketua MPR RI sebut 5 fraksi menyetujui LGBT, Mahfud MD berikan kicauan singkat tapi menohok.

Penulis: Rendy Sadikin
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (5/11/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Zulkifli Hasan membuat publik gempar.

Dalam pernyataannya, Zulkifli menyebut ada lima fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) berkembang di Indonesia.

Namun, Zulkifli enggan menyebutkan nama-nama partai politik yang fraksinya mendukung LGBT tersebut.

Pemberitaan terkait pernyataan Zulkifli Hasan tersebut ternyata mendapatkan sorotan dari pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD.

Lewat akun jejaring sosial Twitter miliknya @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu membagikan pranala pemberitaan dari salah satu media.

Dalam pemberitaan tersebut, tertulis judul artikel dari media daring itu adalah 'Ketua MPR: Lima Fraksi Setujui LGBT dan Pernikahan Sejenis'.

Seraya membagikan pranala laman berita itu, Mahfud MD pun berkicau mengamini fenomena dukungan terhadap LGBT yang terjadi di DPR tersebut.

"Saya sudah bilang, kan? Di DPR sdh banyak yang mendukung..." cuit akun @mohmahfudmd, Sabtu (20/1/2018).

Sebelumnya, Zulkifli menyebut ada lima fraksi di DPR RI yang menyetujui perilaku LGBT berkembang di Indonesia.

"Di DPR saat ini dibahas soal undang-undang LGBT atau pernikahan sesama jenis. Saat ini sudah ada lima partai politik menyetujui LGBT," kata Zulkifli di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jalan Raya Sutorejo Nomor 59, Mulyorejo, Surabaya, Sabtu (20/1/2018).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo membantah pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut ada lima fraksi yang setuju dengan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Menurutnya, sampai saat ini DPR RI belum pernah membahas pasal LGBT dalam RUU KUHP.

"Perihal tersebut tidak benar. Karena sampai sekarang DPR RI belum pernah membahas RUU tersebut. Bahkan hampir semua fraksi menolak untuk dimasukan dalam daftar prolegnas," kata Firman kepasa wartawan di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Politikus Partai Golkar ini mengakui ada keinginan dari LSM asing yang menawarkan untuk memberikan pendampingan dan masukan tentang RUU LGBT.

Tapi dengan tegas, Baleg menolaknya.

"DPR RI dalam memutuskan sebuah RUU sangat hati walaupun ada desakan dari beberapa NGO/LSM yang pernah malakukan audensi di Baleg DPR RI, tetap DPR belum bergeming atau merespon desakan itu," katanya.

Firman menjelaskan, Baleg melihat bahwa RUU tentabg LGBT sensitivitasnya tinggi. Apalagi Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim.

"Tidak semudah itu meloloskan sebuah RUU yang akan membuat suasana gaduh," katanya.

Dirinya menambahkan, DPR belum memiliki rencana untuk membahas RUU tentang LGBT terlebih jika disebut sudah ada lima fraksi yang menyetujui.

"Kami sampaikan, sama sekali belum ada, karena semua RUU yang akan dibahas harus ada siapa pengusulnya dan ada naskah akademis dan draf RUU-nya dan harus masuk prolegnas jangka menengah dan prolegnas prioritas tahunan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan