Arist Ingatkan Orangtua Bisa Dipidana Jika Libatkan Anak Dalam Kegiatan Politik
Anak usia di bawah 17 tahun namun dari ujung kaki sampai rambutnya sudah diikat, ditempelkan pernak pernik pilkada, ayahnya bisa dipidana
TRIBUNNEWS.COM, MANADO — Orangtua yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun aktif dalam kegiatan politik bisa dijatuhi hukuman pidana.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum (Ketum) Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, Jumat (26/01/2018) siang di Kantor Gubernur Sulut.
"Ini loh yang patut kita sosialisasi, jadi anak-anak yang belum berhak untuk menentukan pilihan dalam pilkada itu jangan sampai dilibatkan dalam pilkada. Karena, apabila itu terjadi, orang tua dari anak itulah yang mesti dipidana." tegas Arist.
Pelibatan anak dalam pilkada yang dimaksudkan oleh Ketum Komnas PA itu bukan hanya saat di ikutkan dalam kegiatan kampanye saja akan tetapi ada beberapa kriteria pelibatan dalam kampanye.
"Ketika ada anak-anak dibawah 17 tahun tetapi dari ujung kaki sampai rambutnya sudah di ikat - ikat atau ditempelkan pernak pernik pilkada seperti stiker dan sebagainya, itu sudah merupakan pelanggaran. Dan hukumnya tidak main-main, "jelasnya.
Baca: Video Klip Kampanye Gus Ipul Berpontesi Pelanggaran Pidana
Dengan adanya aturan dan larangan yang dimaksud, Arist berharap agar hal ini bisa menjadi perhatian dari orangtua agar tidak sembarangan melibatkan anaknya dalam pilkada.
"Jika ada, dan terbukti ada orang tua yang libatkan anak yang masih dibawah umur dalam kegiatan pilkada, orang tuanya harus dipidana. Dan pidana nya itu kurungan 5 tahun penjara," katanya. (ind)