Usulan RUU Penyadapan Karena UU Tipikor Tidak Mengatur Tuntas
Menurut Agus usulan adanya RUU Penyadapan berangkat dari belum lengkapnya aturan mengenai penyadapan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa RUU Penyadapan baru sebatas usulan. Belum ada pembahasan resmi mengenai RUU penyadapan yang dikaitkan dengan Pansus Angket DPR untuk KPK tersebut.
"Memang sebagian fraksi ada yang mengusulkan adanya RUU penyadapan. Namun ini sekali lagi masih dalam taraf usulan," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (2/2/2018).
Menurut Agus usulan adanya RUU Penyadapan berangkat dari belum lengkapnya aturan mengenai penyadapan dalam Undang-undang Tipikor. Baik itu mekanisme penyadapan serta objek yang harus disadap.
"Ada juga yang inginkan, ini ada satu usulan dari RUU tentang penyadapan bagaiman mekanisme penyadapan, siapa yang harus disadap, karena ini kan erat kaitannya dengan ham. Tapi juga erat kaitannya dengan penyelidikan-penyelidikan dari tindak pidana, baik tindak pidana korupsi maupun lainnya," katanya.
Menurutnya RUU penyadapan Masih jauh. Sekarang ini DPR sedang fokus membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Sedangkan tentunya dibahas di dalam sesuatu yang lebih fokus seperti tadi KUHP kalau KUHP ini sudah cukup lama dan sudah cukup akan mendekati finalisasi. Tp kalau ruu penyadapan belum sampai ke arah situ," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penyadapan_20150625_221306.jpg)