Zumi Zola Terjerat Kasus
KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Gubernur Zumi Zola
"Kami dalami keterlibatan pihak lain, tapi sementara ini, kami fokus yang sudah ditetapkan tersangka dulu," terang Febri, Kamis (8/2/2018).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi yang diawali dari OTT.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.