Korupsi KTP Elektronik
Pagi Ini Digelar, Pengacara Setnov Kini Duduk di Kursi Terdakwa karena Merintangi Penyidikan KPK
Sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi digelar hari ini.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan merintangi proses penyidikan pada Setya Novanto yang menyeret pengacara Fredrich Yunadi digelar hari ini, Kamis ( 8/2/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, jaksa penuntut umum pada KPK akan membeberkan fakta-fakta serta peran Fredrich dalam kasus hilangnya Setya Novanto.
Nantinya, sidang Fredrich akan dipimpin oleh Hakim Ketua Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis hakimnya, yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara. Adapun sebagai panitera ialah Titi Sansiwi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan Fredrich Yunadi dan melimpahkan ke penuntutan pada Kamis (1/2/2018) atau empat hari sebelum sidang perdana praperadilan Fredrich digelar di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan perdana Fredrich ditunda karena pihak KPK melalui biro hukum tidak menghadiri sidang tersebut. KPK beralasan ingin mematangkan berkas untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca: Pemuda Tani Sumatera Barat Deklarasi Dukung TGB Zainul Majdi Maju di Pilpres 2019
Baca: Jusuf Kalla Menyentil, Anda Boleh Kritik Habis-habisan ke Presiden, Tapi Jangan Menghina
Sidang perdana praperadilan Fredrich seharusnya digelar pada Senin, 5 Februari 2018 lalu. Fredrich mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia beralasan, ia memiliki hak imunitas sebagai seorang pengacara.
Di kasus merintangi penyidikan, Fredrich juga tidak terima disebut memanipulasi rekam medis Setya Novanto bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo yang kini masih proses penyidikan di KPK.