Selasa, 2 September 2025

Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini

penyidik KPK telah membawa yang bersangkutan bersama satu orang lainnya ke gedung komisi anti rasuah tersebut.

POS KUPANG
Bupati Ngada, Marianus Sae 

Berikut enam kepala daerah yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK:

1. Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif

Mengawali tahun 2018, KPK bergerak cepat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepala daerah.

Kali ini, tim antirasuah menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dan sejumlah orang di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/1/2018) hingga Kamis (4/1/2018).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa kedua operasi tangkap tangan (OTT) itu masih dalam satu perkara.

Pada Jumat (5/1/2018) sore, akhirnya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif meninggalkan kantor KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye alias menjadi tersangka.

Ia pun pasrah dan hanya mengacungkan jempol saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.

Abdul Latif selaku bupati adalah satu di antara enam orang yang sehari sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK melakukan praktik dugaan suap di HST, Kalimantan Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

2. Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan

KPK menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Saut menyatakan, Rudi Erawan ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, KPK sudah memproses 10 orang baik dari unsur swasta, pemerintahan, maupun DPR. Sebagian sudah diproses hingga pengadilan.

Saut mengatakan, selaku bupati, Rudi diduga menerima hadiah atau janji atau suap yang bertentangan dengan kewajibannya.

Suap untuk Rudi tersebut diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan