Pilkada Serentak 2018
KPU Diminta Lakukan Supervisi dan Evaluasi Terhadap Jajarannya Cegah Praktik Suap Dalam Pilkada
"Agar menghasilkan penyelenggara Pemilu yang professional dan berintegritas, dan menghindari KKN,"
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi: Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam usai tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu.
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.