Rabu, 10 September 2025

Kasus First Travel

Bos First Travel Andika Surachman Dimaki 'Monyet' oleh Pengunjung Sidang di PN Depok

Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat. "Monyet Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu."

Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Kericuhan di ruang sidang First Travel PN Depok Senin (26/2/2018), saat bos First Travel masuk ke dalam ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat. 

Laporan Reporter  Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS. COM, DEPOK -  Aneka makian dan cacian diarahkan para pengunjung sidang dan keluarganya yang menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh bos perusahaan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok hari ini, Senin (26/2/2018) 

Tiga terdakwa dihadirkan jaksa di sidang lanjutan kasus ini di PN Depok, yakni Andika Surachman,  Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Awalnya Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun seorang pria gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah safu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Monyet," kata Kosasih geram.

Ia sempat akan mendekati dan menyentuh Andika, namun berhasil ditahan aparat. "Monyet Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, monyet," ujarnya.

Andik lalu berhasil dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok. Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni

Dalam sidang para terdakwa menyatakan tidak mengajukan dan membacakan eksepsi atau pembelaannya.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum tiga terdakwa, Puji Wijayanto di depan majelis hakim yang memimpin sidamg yakni Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.

Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan