Senin, 1 September 2025

Auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Editor: Fajar Anjungroso
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Auditor Utama Keuangan Negara III BPK-Rochmadi Saptogiri? saat menghadiri sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018) 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dua Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diagendakan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018) siang.

Kedua Auditor itu yakni Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.

Dalam sidang sebelumnya, Rochmadi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Uang tersebut diduga diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.

Baca: Sidang Mantan Dokter Setya Novanto Digelar Pekan Ini

Selain itu, Rochmadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Bahkan Rochmadi dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

Sementara itu, auditor Ali Sadli dituntut 10 tahun penjara. Menurut jaksa, Ali bersama Rochmadi terbukti menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Selain suap, Ali juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 9,8 miliar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan