Wakil Ketua Badan Advokasi Golkar Usulkan Adanya Pengadilan Ad Hoc Narkotika
Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengaku prihatin atas peredaran narkoba yang saat ini sudah tahap mengkhawatirkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Advokasi Partai Golkar Muslim Jaya Butar Butar mengaku prihatin atas peredaran narkoba yang saat ini sudah tahap mengkhawatirkan.
Apalagi, menurutnya, akhir-akhir ini penyeludupan narkoba ke Indonesia sangat massif.
Baca: Para Pemain Film Hongkong Kasarung Berkunjung ke Kantor Tribunnews
Hal ini terbukti ditangkapnya 2,6 ton Narkotika jenis Shabu oleh pihak berwajib di kapal Sunrise Glory berbendera Singapura di selat Philips, Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 7 Februari 2018 dan 20 Februari 2018.
"Penyeludupan narkotika jenis sabu dari Cina seharusnya menjadi perhatian pemerintah secara serius karena tingkat kerjasama perdagangan antara cina dan Indonesia sangatlah besar dan masif sehingga dimanfaatkan oleh jaringan internasional narkotika untuk memasok narkoba jenis sabu keindonesia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (7/3/2018).
Ia mengingatkan, Pemerintah dalam hal ini Dirjen Bea Cukai dan Kementerian Perhubungan cq dirjen perhubungan laut harus lebih waspada karena jaringan pengedar narkoba memasuki wilayah Indonesia melalui jalur laut.
"Jaringan narkoba memasuki Indonesia tentu melalui jalur laut dimana patrol laut dan perbatasan Indonesia menjadi perhatian serius. Secara logika tidak ,mungkin bisa masuk ke Indonesia tanpa ada kerjasama dengan pihak pihak yang membantu jaringan narkoba tersebut. Pemerintah harus memberantas kaki tangan jaringan jaringan narkoba di Indonesia khususnya jalur laut," terangnya.
Peredaran narkoba hasil evaluasi dari mantan panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebutkan ada 250 TON Narkotika jenis shabu dari cina memasuki Indonesia artinya bahwa 2,6 ton yang tertangakap adalah bagian yang terkecil dari 250 ton narkotika jenis sabu.
Penyebaran narkotika semakin massif dan korban menimggal dunia sudah mencapai 15.000 orang pertahun.
"Atas situasi dan kondisi tersebut Badan Advokasi Partai Golkar meminta pemerintah segera membentuk dan mengujudkan pengadilan tindak pidana narkotika karena kejahatan narkotika masuk dalam kategori extra ordinary crime dan serius crime sebagaimana tindak pidana korupsi."
Menurutnya, Pengadilan tindak pidana narkotika sangat mendesak dan dibutuhkan segara agar aparat pemberantasan tindak pidana narkotika mempunyai satu lembaga pengadilan yang khusus menangani narkotika tidak digabung dalam tindak pidana umum.
Badan Advokasi Partai Golkar juga mendesak Pemerintah segera merevisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 karena Undang-Undang Narkotika yang sekarang sangat tidak memadai dalam memberikan efek jera terhadap pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jaya_20180228_200431.jpg)