Selasa, 14 April 2026

Ini Penjelasan Angka Nomor Induk Kependudukan Pada KTP

Setiap penduduk Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

44: tanggal lahir. Laki-laki memiliki kode 01-31, sedangkan perempuan 41-71 (tanggal lahir ditambah angka 40).

03: bulan lahir

91: tahun lahir

0302: nomor komputerisasi sesuai peran di keluarga. Kepala keluarga angka terakhir 01/02, anak pertama 03 dan seterusnya.

Terbukti NIK mengandung informasi lengkap tentang identitas diri seseorang. Jadi, bisa kepo deh!

Simak video selengkapnya di atas!(*)

Berita ini telah terbit di Nextren.Grid.ID berjudul: Inilah Rahasia di Balik Angka Nomor Induk Kependudukan pada KTP

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved