Korupsi KTP Elektronik
Terungkap di Persidangan, Aliran Uang e-KTP Mengalir ke Golkar
Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) makin panas.
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam sidang dengan terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018), terungkap uang 300 ribu dolar AS itu diminta diberikan tunai guna menyokong penyelenggaraan Munas Partai Golkar.
Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Fayakhun dengan Erwin Arif, pengusaha Rohde & Schwarz terkait pembayaran 300. ribu dolar AS secara tunai.
Berikut petikan percakapan Fayakhun yang ditayangkan jaksa dalam sidang;
"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah munas Golkar."
"Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300rb, sisanya di JP Morgan? 300rb nya diperlukan segera untuk petinggi2 nya dulu. Umatnya nyusul minggu depan."
"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan," kata Erwin.
Menjawab tuduhan itu, Fayakhun membantah dengan alasan WhatsApp-nya diretas. Dia mengaku sudah melaporkan ke polisi mengenai adanya pihak lain yang meminta uang mengatasnamakan dirinya.
Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus juga membantah dana korupsi proyek Bakamla mengalir untuk Munas Partai Golkar di Bali.
"Tidak ada, itu kan urusan pribadi dia. Beda loh kalau kamu bilangin dana itu masuk ke Golkar dengan pribadi orang-orang, musyawarah nasional kan anggarannya jelas," ucap Lodewijk.