Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Terungkap di Persidangan, Aliran Uang e-KTP Mengalir ke Golkar

Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) makin panas.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018). Dalam sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak Setya Novanto dan saksi ahli hukum keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) makin panas.

Selain karena pernyataan Setya Novanto yang menyebut nama penerima jatah proyek e-KTP, ada juga dugaan uang haram itu digunakan untuk mendukung acara Partai Golkar.

Aliran uang haram e-KTP untuk parpol mulai terkuak saat salah satu vendor proyek e-KTP, Charles Sutanto Ekapradja, bersaksi dalam sidang dan mengatakan ada setoran uang ke Partai Golkar.

Baca: Elite Partai Golkar Kompak Enggan Komentari Nyanyian Novanto

Novanto juga mengakui ada aliran uang di partainya sebesar Rp 5 miliar. Menurut dia, uang itu diserahkan oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk membiayai rapimnas Partai Golkar.

"Rp 5 miliar untuk Rapimnas," kata Novanto, menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Menurut Novanto, Irvanto saat itu menjadi salah satu panitia penyelenggara Rapimnas Partai Golkar. Adapun uang Rp 5 miliar digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya rapimnas.

"Kalau tidak salah, dia (Irvanto) bertugas di salah satu departemen. Waktu saya ketua umum (Partai Golkar), kalau tidak salah dia wakil bendahara," kata Novanto.

Tapi bendahara Partai Golkar, Robert J. Kardinal, mengaku tak tahu mengenai aliran uang tersebut karena dia belum menjabat sebagai bendahara waktu itu.

Sementara mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menjamin tidak ada uang korupsi e-KTP masuk ke partainya.

"Itu bisa saya pastikan sejuta persen," kata Aburizal, di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Mengalir ke Munas

Selain untuk rapimnas, Partai Golkar juga diduga mendapat aliran uang hasil korupsi untuk penyelenggaran Musyawarah Nasional.

Pihak yang diduga mengalirkan uang 300 ribu dolar AS ke Munas Golkar adalah anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.

Fayakhun disebut menerima Rp 12 miliar dari proyek pengadaan satelit di Badan Keamaman Laut ( Bakamla). Dari jumlah itu, Fayakhun disebut meminta uang 300 ribu dolar AS dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla.

Dalam sidang dengan terdakwa Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018), terungkap uang 300 ribu dolar AS itu diminta diberikan tunai guna menyokong penyelenggaraan Munas Partai Golkar.

Dalam persidangan, jaksa menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Fayakhun dengan Erwin Arif, pengusaha Rohde & Schwarz terkait pembayaran 300. ribu dolar AS secara tunai.

Berikut petikan percakapan Fayakhun yang ditayangkan jaksa dalam sidang;

"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah munas Golkar."

"Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300rb, sisanya di JP Morgan? 300rb nya diperlukan segera untuk petinggi2 nya dulu. Umatnya nyusul minggu depan."

"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan," kata Erwin.

Menjawab tuduhan itu, Fayakhun membantah dengan alasan WhatsApp-nya diretas. Dia mengaku sudah melaporkan ke polisi mengenai adanya pihak lain yang meminta uang mengatasnamakan dirinya.

Secara terpisah, Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus juga membantah dana korupsi proyek Bakamla mengalir untuk Munas Partai Golkar di Bali.

"Tidak ada, itu kan urusan pribadi dia. Beda loh kalau kamu bilangin dana itu masuk ke Golkar dengan pribadi orang-orang, musyawarah nasional kan anggarannya jelas," ucap Lodewijk.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan