Rabu, 27 Agustus 2025

Jaksa Beberkan Daftar Dugaan Suap Pengusaha Herry ke Bupati Rita, 50 Blackberry dan Uang 17 Miliar

Catatan ini sempat dipamerkan oleh jaksa saat sidang Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

(diluar blackberry dan perhiasan serta pengeluaran Pak Timotius Mangintung, membangun rumah baru di seberang pendopo atau lesong batu, pengeluaran ke Kadistamben, Kadisbun, Kabag pertanahan dan tim 11).

"Catatan ini saya catatat dari omongan Pak Herry. Awalnya saya disuruh mengganti Rp 10 miliar lalu jadi membengkak Rp 17 miliar. Dia minta saya menagih ke Bu Rita. Tapi saya ini siapa? Masa bisa saya menagih ke pejabat negara," tutur Hani.

Karena diminta untuk membayarkan uang yang jumlahnya miliaran rupiah itu, Hani mengaku ‎diperintah menagih ke Rita.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: KPK Harus Selidiki Parpol yang Diduga Menerima Uang Korupsi E-KTP

Hani mencoba menemui Rita di Pendopo namun tidak berhasil.

"Saya disuruh nagih ke ibu (rita), saya berdiri satu jam di pendopo, tanya saja dengan sekuriti disana. Soal bangun rumah ibu pakai uang Pak Herry, itu saya diceritakan oleh Pak Herry. Saya tulis sesuai cerita dia," terang Hani.

Menyoal pemberian 50 blackberry, Rita tidak terima karena menurutnya sang suami tidak pernah menerima 50 blackberry dari Herry.

"Anda (saksi) berikan ke suami saya 50 ‎blackberry. Orangnya masih hidup dan dia tidak pernah terima," tegas Rita.

Merespon keberatan Rita, Hani menjawab keterangannya tetap sama bahwa suami Rita menerima 50 blackberry.

"Saya sudah disumpah, memang yang terima itu suami ibu Rita," tegas Hani.

Lebih lanjut, jaksa penuntut umum menanyakan soal uang tunai Rp 5 miliar dalam dua buah koper, pemberian 21 Juli 2010. Uang tersebut merupakan pembayaran hutang pilkada.

Menurut Hani, penyerahan uang Rp 5 miliar terjadi di kediaman Herry, jalan Danau Toba No 9 pukul 21.00 WITA, ‎dokumentasi Abun menerima Rp 5 miliar beredar ke publik.

"Foto Abun menerima uang lima miliar dalam dua koper beredar. Lalu saya sempat diingatkan oleh kompol Wiyoto, Kasat Reskrim jangan sampai jadi masalah foto itu," tambah Hani.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan