Rabu, 7 Januari 2026

Penjelasan Brigjen Pol Firli Terkait Laporan Harta Kekayaannya

"Padahal saya sudah lapor 2017 lalu. Saya rutin memberikan laporan. Termasuk laporkan SPPT, mengikuti program-program pemerintah..."

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pejabat baru Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Firli (kiri), dan pejabat baru Direktur Penuntutan Supardi (kanan) saat menjalani pelantikan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/4/2018). Brigjen Pol Firli resmi menjabat Deputi Penindakan KPK menggantikan Komjen Pol Heru Winarko yang diangkat menjadi Kepala BNN. TRIBUNNEW/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Firli mengaku dirinya rutin laporkan SPPT. Hal itu disampaikannya karena diketahui harta kekayaannya terakhir dipublikasikan KPK pada 2002.

Firli menyebut jika dirinya terakhir melaporkan harta kekayaan nya pada tahun 2017, namun ia diberitahu seorang petugas KPK bahwa laporannya itu terpaksa diulang karna tidak bisa dibuka.

Baca: Alumni 212 Sebut Jika Puisi Sukmawati Tak Diproses, Kasus Seperti Ahok Bakal Terulang Lagi

"Padahal saya sudah lapor 2017 lalu. Saya rutin memberikan laporan. Termasuk laporkan SPPT, mengikuti program-program pemerintah misalnya kegiatan pembayaran pajak," ujar Firli, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/4/2018).

Untuk itu Firli mengatakan jika dirinya sudah kembali melaporkan hartanya kembali.

"Saya sudah lapor setiap pindah jabatan," ujar Firli.

Sebelumnya dilihat dari aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Firli tercatat terakhir melapor pada 31 Maret 2002.

Saat itu, kekayaan mantan ajudan Boediono tersebut sebesar Rp 162.900.175.

Firli melaporkan sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 125.000.000. Harta lain yang dilaporkan adalah giro dan setara kas dari perolehan sendiri senilai Rp 37.900.175.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved