Kamis, 30 April 2026

Pilpres 2019

KPU Perbolehkan Pesawat Kepresidenan Kampanye, Fadli Zon Sarankan Ini

Alasan Fadli, calon incumbent dapat menggunakan moda transportasi alternatif lainnya misalnya menyewa pesawat.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram
Jokowi dan Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyarankan agar aturan yang memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan agar dikaji kembali.

"Pesawat itu menurut saya seharusnya tidak perlu, kalau pesawat itu sangat spesifik. jadi sebaiknya aturan itu ditinjau karena tidak adil," kata Fadli saat ditemui kompleks Parlemen, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Alasan Fadli, calon incumbent dapat menggunakan moda transportasi alternatif lainnya misalnya menyewa pesawat.

"Menurut saya tidak boleh karena itu fasilitas negara dan ada alternatifnya, alternatifnya itu sewa pesawat atau gunakan komersial. Jadi menurut saya itu tidak adil karena moda transportasinya ada alternatifnya," ungkap Fadli.

Baca: Hasto Senang Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Jokowi dan Pakai Jaket Merah

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pesawat kepresidenan boleh dipergunakan untuk kampanye.

Arif menjelaskan fasilitas itu telah melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.

"Itu melekat. Dipersilakan. Yang melekat sebagaimana ketentuan undang-undang itu diperbolehkan untuk digunakan," katanya di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Arief pun menjelaskan, Presiden Jokowi yang akan maju kembali dalam Pilpres 2019 juga dipertimbangkan dari segi keamanan.

Meski belum disahkan, aturan tersebut pun telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang telah disepakati Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved