Jumat, 5 Juni 2026

MA Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

Mahkamah Agung sejauh ini masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk

Tayang:
Mahkamah Agung sejauh ini masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Mahkamah Agung menilai karena amar putusan tersebut terhitung baru dalam putusan praperadilan, mereka masih mengkaji putusan tersebut.

Soal apakah perintah PN Jaksel itu harus segera dilaksanakan oleh KPK, Mahkamah Agung menilai hal tersebut diserahkan kepada KPK, karena proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved