Minggu, 7 Juni 2026

KPK Akan Lelang 106 Aset Rampasan di Juni 2026, Ada Kendaraan hingga Mesin Pembuat Kopi

KPK akan melelang 106 lot aset rampasan dari 26 kasus korupsi secara daring via lelang.go.id pada Kamis, 18 Juni 2026.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
LELANG ASET RAMPASAN - Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers terkait lelang aset rampasan dari sejumlah kasus korupsi, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPK akan melelang 106 lot aset rampasan dari 26 kasus korupsi secara daring via lelang.go.id pada Kamis, 18 Juni 2026.
  • Barang yang dilelang terdiri dari 32 lot barang bergerak (mobil, perhiasan, robot disinfektan) dan 76 lot barang tidak bergerak (tanah, apartemen).
  • Peserta wajib punya e-KTP, NPWP, dan rekening. Pemenang ditentukan pukul 22.00 WIB dan wajib melunasi dana plus bea lelang (2-3 persen) dalam 5 hari kerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang ratusan aset rampasan dari sejumlah kasus korupsi.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, lelang akan digelar secara daring pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id, pada 18 Juni 2026 mendatang.

"Lelangnya sendiri akan dilaksanakan di tanggal 18 Juni 2026 di hari Kamis," kata Mungki, dalam konferensi pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Mungki menjelaskan, ada sebanyak 106 lot atau aset rampasan yang akan dilelang.

Jumlah tersebut terbagi menjadi, 32 lot barang bergerak dan 76 lot barang tidak bergerak.

Aset-aset rampasan tersebut disimpan di 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

Sejumlah barang bergerak yang akan dilelangkan, diantaranya berupa alat berat, mobil, motor, robot disinfektan, face recognition, ikat pinggang, sepatu, sandal, mesin pembuat kopi, ponsel, dan perhiasan.

Sedangkan untuk barang tidak bergerak, antara lain berupa tanah, bangunan, dan apartemen.

"Untuk lelang di edisi bulan Juni 2026 ini ada 106 lot yang akan dilelangkan dari 26 perkara, dan akan dilelangkan secara serentak di 11 KPKNL di seluruh Indonesia," jelasnya.

Terkait mekanisme lelang, Mungki menyampaikan, para calon peserta lelang mendaftar terlebih dahulu pada situs lelang.go.id.

Adapun syarat utama yang perlu dipenuhi para calon peserta lelang, yakni memiliki e-KTP, NPWP, dan memliki rekening tabungan.

Para calon peserta lelang yang sudah berhasil mendaftarkan diri dan sudah terverifikasi bisa mengikuti kegiatan lelang, pada 18 Juni 2026 mulai pukul 10.00 - 22.00 WIB.

"Artinya, setelah jam 22.00, siapa yang paling tinggi menawar, itulah sebagai pemenangnya. Kemudian nanti setelah dinyatakan sebagai pemenang, para pemenang ini wajib melakukan pelunasan. Waktunya dibatasi, 5 hari setelah pelaksanaan lelang, 5 hari kerja," jelas Mungki.

Pemenang lelang diharuskan membayar bea lelang, yaitu sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.

Lebih lanjut, Mungki menjelaskan, aset rampasan yang sudah terlelang dapat dikirim ke luar kota dengan biaya pengiriman barang ditanggung oleh pemenang lelang.

Baca juga: Dari Mesin Kopi hingga Alat Berat Bernilai Miliaran, KPK Lelang 74 Lot Barang Rampasan Koruptor

"Bagaimana kalau pemenang lelangnya ada di luar kota? Itu bisa kita sepakati, bisa kita kirimkan melalui jasa ekspedisi, tapi dengan catatan biaya ditanggung oleh pemenang lelang kalau misalnya mau dikirim," pungkas Mungki.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved