Senin, 8 September 2025

Kasus Century

Cerita Keluarganya Hancur, Nadia Mulya Enggan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Century

"Kalau ngomong keterlibatan pihak lain, saya sejujurnya tidak ingin hal yang sama menimpa kepada orang lain,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya saat didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). 

"Tapi demi keadilan, saya akan terima apapun itu proses yang berlaku, kalau demi keadilan harus ditetapkan sebagai tersangka, harus ada pengadilan, harus seperti itu," kata Nadia.

Wanita yang mulai aktif sebagai vlogger itu pun mempercayakab proses hukum terkait kelanjutan kasus Bank Century itu kepada pihak yang berwajib.

Baca: Anies Sudah Mengantongi Rekomendasi Penutupan Diskotek Eksotic

Ia pun tidak lupa meminta awak media agar terus mengawasi jalannya proses penegakkan hukum atas kasus yang membuat keluarganya hancur tersebut.

Saya percayakan kepada hukum saja dan saya minta teman-teman mengawal ini juga agar jangan diombang ambingin lagi, usut sampai tuntas," tandas Nadia.

Saat itu di jajaran pimpinan Bank Indonesia, Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).

Terkait kedatangan Nadia Mulya Kamis sore ke gedung KPK bersama ibunda dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, merupakan upaya meminta KPK agar patuh pada putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan