Sabtu, 25 April 2026

KPK Tetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Sebagai Tersangka

"Maka (terkait kasus itu) KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dengan tersangka PT NK dan PT TS,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua korporasi, PT Nindya Karya (PT NK) dan PT Tuah Sejati (PT TS) sebagai tersangka.

Kedua korporasi tersebut diproses dalam kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Baca: Vonis Setya Novanto Digelar 24 April, Jaksa KPK Harap Seluruh Tuntutannya Dikabulkan

Ditetapkannya dua korporasi tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara para tersangka sebelumnya.

"Maka (terkait kasus itu) KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018).

KPK pun sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.

Baca: Sederet Hal Menarik Pledoi Setya Novanto; Kisah Hidup, Jam Tangan Mewah, dan Puisi dari Sahabat

Mereka adalah Heru Sulaksono (HI) yang menjabat sebagai Kepala PT NK cabang Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam, ia juga merangkap sebagai Kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

Lalu Ramadhani Ismy (RI) sebagai PPK Satuan kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS.

Kemudian Ruslan Abdul Gani (RAG) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.

Serta Teuku Syaiful Ahmad (TSA) sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010.

Dalam kasus itu, PT NK dan PT TS melalui HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan nilai proyek sekira Rp 793 miliar.

Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Dalam Keadaan Membusuk Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung

Sedangkan kerugian yang dialami negara diduga sekira Rp 313 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved