Senin, 18 Agustus 2025

Pembubaran HTI

Tangis Rasyid Atas Keputusan Hakim

Dia mengaku mengenal HTI selama 7 tahun dari saudaranya yang terlebih dahulu ikut dalam pengajian

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan tertib duduk di depan layar besar untuk mendengarkan keputusan sidang PTUN, Senin (7/5/2018) 

Rokhmat mengatakan bahwa organisasi masih ada, karena keputusan belum incracht. Terlebih, mereka menegaskan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan.

Anggota diharapkan tidak gentar atas putusan tersebut dan tetap melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyiarkan keislaman terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Dia juga menyebutkan, organisasi HTI bukanlah organisasi yang terlarang bahkan hingga merugikan bangsa Indonesia. HTI adalah organisasi yang Islam yang santun dan berbuat kebajikan bagi masyarakat.

"HTI bukan koruptor, orang-orang HTI bukan pengikut asing dan menyengsarakan rakyat. Kami akan terus berdakwah mengajarkan kebaikan," tandas Rokhmat.

Dia juga berpesan kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif kepada pendukung HTI. Terutama, ketika sedang mengadakan kajian.
Apabila, ada tindakan sewenang-wenang, maka anggota diharap segera melapor ke kuasa hukum.

"Tidak boleh ada persekusi di lapangan. Apabila ada ancaman, segera laporkan," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.

"Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat," jelas Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI.

Namun begitu, hakim tetap mempersilakan organisasi HTI untuk melakukan banding setelah putusan dibacakan.

"Ini pengadilan tingkat pertama. Silakan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi," tukasnya.

Dengan putusan tersebut, maka HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyyah. Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah.(ryo)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan