Suap di Pengadilan
Dituntut 6 Tahun Penjara, Keluarga Aditya Moha Sebut ''Jaksa Raja Tega''
Usai membacakan tuntutan, seorang keluarga Aditya Moha yang duduk di bangku depan tiba-tiba menangis terisak.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Penyerahan uang SGD 30.000 dilakukan di tangga darurat, sisanya USD 10.000 akan diberikan setelah putusan vonis bebas. Usai penyerahan, Aditya Moha dan Sudiwardono terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK.
Aditya Moha dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda