Minggu, 7 September 2025

Rusuh di Rutan Mako Brimob

Pengacara Tak Tahu Apa Saja yang Dilakukan Aman Abdurrahman di Rutan Mako Brimob 2 Minggu Terakhir

Asrudin Hatjani sama sekali tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, selama dua minggu belakangan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani sama sekali tidak mengetahui apa saja yang dilakukan oleh kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama dua minggu belakangan.

Usai insiden yang terjadi di markas pasukan elit kepolisian itu, dirinya sebagai kuasa hukum tidak diperkenankan untuk bertemu.

"Masih belum bisa ketemu di rutan. Ustaz posisi saat ini masih di Mako Brimob soalnya. Saya tidak tahu apa saja yang dilakukan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Sejauh ini, dia hanya bisa berkomunikasi dengan Aman alian Oman Rochman saat di persidangan. Itupun, dibatasi waktunya oleh majelis hakim.

Belum lagi, penjagaan ketat yang dilakukan oleh aparat kepolisian mulai dari sebelum sidang, hingga usai.

Mata aparat tidak lepas dari gerak-gerik Aman selama persidangan berlangsung.

Baca: Bahagianya Paijo dan Ratna Dikaruniai Bayi Kembar 4 Sekaligus, Semuanya Perempuan

Kendati demikian, dia meyakini bahwa Aman akan tetap baik dan menjalani puasa selama di bulan Ramadan.

"Saya yakin, ustaz Aman tetap bisa menjalankan ibadah dengan baik di sana," lanjutnya.

Asrudin mengatakan, Aman selama mendekam di Nusakambangan tetap memberikan tausiah kepada teman satu selnya.

Dari tausiah itu, tidak ada satupun yang mengajak untuk melakukan tindakan amaliah dengan cara meledakkan diri.

"Semua tahu bahwa itu bukan cara Pak Ustaz untuk melakukan aksi pengeboman. Kalau dia tausiah, iya," tuturnya.

Baca: Anaknya Tak Kunjung Diterima Jadi PNS, Imam Syafii Tertipu Temannya Sendiri Rp 221 Juta

Hal berbeda dengan pernyataan Jaksa Penuntut Umum, Anita yang mengatakan bahwa Aman sesuai dengan fakta persidangan meminta agar para pengikutnya agar menjalani aksi jihad di masing-masing daerah.

Serta, jangan menunggu aksi sampai 2018.

"Bahwa, faktanya adalah Aman telah menyerukan kepada narapidana teroris di dalam penjara untuk melakukan aksi amaliyah. Apabila tidak dapat berjihad di Negeri Syam, maka berjihadlah di daerah masing-masing," ujarnya saat pembacaan tuntutan.

Anita juga menjelaskan adanya tulisan Aman yang beredar di internet dan dapat diakses secara mudah oleh masyarakat dengan judul "Tauhid Daulah".

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Tulisan-tulisan Aman diduga sebagai pemicu bagi para pelaku teror untuk menjalankan aksinya.

Secarik Kertas untuk Pengacara
Aman selama persidangan begitu simak mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Matanya tidak pernah lepas dari jaksa yang membacakan tuntutan.

Memakai kopiah abu-abu, baju koko dan sandal, dia dijaga ketat pihak kepolisian berlaras panjang hingga persidangan berlangsung.

JPU pada kesimpulannya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman atas dugaan telah menjadi otak dari lima serangan bom yang terjadi di Indonesia.

Dua di antaranya adalah, serangan Bom Thamrin dan serangan Bom Kampung Melayu pada 2017 lalu.

Baca: Densus 88 Temukan Kaleng Mencurigakan di Rumah Masa Kecil Terduga Teroris di Leces

Aman juga diyakini sebagai ketua Jaringan Anshorut Daulah yang anggotanya beberapa waktu ini melakukan serangan teror di berbagai daerah.

Mendengar hal itu, Aman terlihat sangat tenang.

Pria yang diminta kehadirannya saat insiden di Mako Brimob oleh para narapidana, hanya mengeluarkan secarik kertas dari sakunya.

Dia memberikan kertas itu kepada pengacara, Asrudin Hatjani yang duduk di sebelahnya.

Setelah itu, dia kembali ke tempat duduknya untuk menyatakan sikap.

"Saya dan pengacara akan menyampaikan pembelaan masing-masing. Saya sendiri, pengacara sendiri," tegasnya.

Asrudin yang mendapatkan kertas itu, mengatakan bahwa kertas berwarna putih itu tidak lain adalah masalah pembelaan yang akan disampaikan oleh Aman.

Hal itu sengaja diberikan kepadanya sebagai kuasa hukum.

Terdakwa teroris Aman Abdurrahman dan bocah korban bom gereja Samarinda, Alvaro Aurrelius
Terdakwa teroris Aman Abdurrahman dan bocah korban bom gereja Samarinda, Alvaro Aurrelius (Kolase TribunnewsBogor.com)

"Kita selama ini profesional saja. Tadi kertas untuk pembelaan saja. Tidak ada yang lain-lain," katanya.

Aman didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (amriyono)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan