Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

GoTo Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Tegaskan Operasional Tetap Independen

GoTo menegaskan sebagai perusahaan publik, tata kelola dan operasional dijalankan secara independen serta profesional.

TRIBUN/DANY PERMANA
PENDIRI GOJEK - Pendiri layanan ojek berbasis aplikasi online GoJek, Nadiem makarim. Nadiem kini diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan sikapnya terkait kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2021-2024 sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim.

Nadiem diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Direktur Public Affairs and Communications GoTo Ade Mulya menyampaikan, perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga: Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Pakar: Kasus Korupsi Laptop Chromebook Bisa Menyeret Banyak Pihak

"Kami percaya pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam setiap tahap penegakan hukum di Indonesia,” ucap Ade dalam keterangan resmi, Sabtu (6/9/2025).

Ade menyebutkan bahwa kabar mengenai Nadiem Makarim membawa rasa mendalam bagi keluarga besar GoTo.

"Beliau bukan hanya pendiri Gojek, tetapi juga sosok yang menyalakan keyakinan bahwa mimpi anak bangsa bisa tumbuh besar dan menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan orang," katanya.

Sebagai bentuk penghormatan, GoTo menyampaikan empati dan rasa terima kasih atas kontribusi Nadiem selama merintis Gojek.

NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
NADIEM MAKARIM - Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem Makarim juga berpotensi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud yang kini sedang ditangani oleh KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

"Atas kontribusi tersebut, kami menyampaikan empati dan rasa hormat yang sebesar-besarnya, sekaligus ungkapan terima kasih yang tulus. Doa terbaik kami panjatkan untuk beliau dan keluarga," imbuh Ade.

Meski menghadapi situasi ini, GoTo memastikan semangat awal yang ditanamkan sejak berdirinya Gojek tetap menjadi pedoman perusahaan.

"Keberanian untuk bermimpi, berinovasi dan berjuang mewujudkan perubahan tetap hidup dan terus menjadi penuntun dalam perjalanan kami membawa kebaikan bagi banyak orang," tutur Ade.

GoTo juga menegaskan bahwa sebagai perusahaan publik, tata kelola dan operasional dijalankan secara independen serta profesional. Fokus utama tetap diberikan pada pelayanan kepada mitra driver, UMKM, konsumen dan masyarakat luas.

"Kami juga terus berkomitmen untuk menghadirkan dampak positif yang berkelanjutan bagi Indonesia," terang Ade.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan