Senin, 22 September 2025

Terduga Teroris

Aman Abdurrahman Bacakan Pembelaan: Singgung Bom Surabaya dan Ditemui WNA di Rutan Mako Brimob

Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyatakan kliennya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Warta Kota/Adhy Kelana (Kla)
PLEDOI PELAKU TEROR - Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Aman Abdurrahman alias Oman Rochman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016. (WartaKota/Adhy Kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus Bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyatakan kliennya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Asludin mengungkapkan bahwa kliennya menyebut bahwa tuduhan kejahatan kepadanya merupakan konspirasi.

"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," kata Asludin seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Aman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam serangkaian aksi teror di Indonesia.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah pernyataan Aman Abdurrahman saat membacakan nota pembelaannya.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan