Jumat, 22 Agustus 2025

Bos Firts Travel Grogi Jelang Vonis, Khawatir Divonis 20 Tahun Bui Plus Denda Rp 20 Miliar

Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi

Editor: ade mayasanto
capture video
Kiki Hasibuan First Travel, Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman 

TRIBUNJAKARTA, JAKARTA - Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah Firdt Travel jelang majelis hakim membacakan putusan atau vonis untuk mereka di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018) hari ini.

Hal itu diungkapkan anggota tim penasihat hukum First Travel, Ferdinand Montororing, saat dihubungi Selasa (29/5/2018) malam.

"Orangnya siap. Artinya apapun putusan hukumnya, mereka siap hadapi. Tapi, kalau ditanya mentalnya (menghadapi vonis) pasti grogi," ujar Ferdinand.

"Yang pasti kalau berhadapan dengan hukum, sangat bergantung kepada majelis hakim yang objektif. Kalau keresahan yang saya lihat terlihat dari raut mukannya," jelasnya saat menceritakan ulang pertemuannya dengan ketiga terdakwa.

Ferdinand mengakui Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan selaku terdakwa sangat cemas terhadap nasib mereka.

Sebab, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar dari pidana penipuan dan pencucian uang.

"Kekhawatirannya dari tuntutannya saja sudah tuntutan yang paling maksimal, 20 tahun dan Rp 10 M. Rp 10 M itu maksimal di pidana pencucian uang," imbuhnya.

Halaman Berikutnya >>>

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan