Fakta Sidang Alfian Tanjung: Diwarnai Haru hingga Pemutaran Film
Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
TribunWow.com/Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS.COM - Alfian Tanjung divonis bebas setelah majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Diketahui, Alfian Tanjung merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui cuitan di Twitter yang menyebut “PDIP 85 persen isinya kader PKI”.
Alfian Tanjung disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun bagaimana jalannya proses sidang Alfian Tanjung hingga hari ini?
Simak fakta-faktanya berikut ini:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dosen-universitas-mu_20170530_164700.jpg)