Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus BLBI

Tiga Mantan Pimpinan BPPN Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus BLBI

"Saksi Bambang, bapak kan sudah dua kali dipanggil jadi saksi. Sementara ini keterangan bapak sudah cukup, jadi bisa pulang,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung. 

Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang BDNI pada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Padahal menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piuyang BDNI pada petambak yang akan diserahkan ke BPPN.

Kesalahan ini membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar atau misrepresentasi.
Terlebih Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved