KPU Berharap MA Cepat Proses Gugatan PKPU terkait Larangan Mantan Koruptor 'Nyaleg'
KPU berharap Mahkamah Agung dapat memproses dan memutus cepat bila ada gugatan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Mahkamah Agung dapat memproses dan memutus cepat bila ada gugatan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Kami berharap putusannya bisa cepat. Kalau cepat itu tidak akan mengganggu tahapan. Kalau putusan keluar sebelum daftar caleg tetap (ditetapkan) engga akan mengganggu tahapan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Arief menyebut KPU akan menghormati apa pun yang diputuskan MA.
Namun sebelum ada keputusan hukum, KPU tetap mendasarkan proses verifikasi berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Kita belum tahu juga putusan MA ini bunyinya seperti apa. Misalnya mengatakan berlaku sejak tanggal diputuskan, kita akan cek dulu tahapannya sudah masuk tahapan apa. Atau bisa juga putusan MA walaupun dikeluarkan kapan pun tapi dia menyertakan putusan yang lain, misalnya memerintahkan agar calon dimasukkan, ya tentu akan kita hormati. Kapan pun ada putusan yang berbunyi seperti itu, kita masukkan," ucapnya.
Dia menambahkan, partai politik berdasarkan rapat konsultasi di DPR, berhak mendaftarkan siapa pun.
Namun KPU berwenang mencoret caleg yang tidak sesuai syarat sebagaimana tertuang dalam PKPU.
"Di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, siapa pun boleh didaftarkan. Semua bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nanti saat verifikasi baru kita menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan di PKPU atau tidak. Nah, kalau diverifikasi tidak memenuhi syarat ya kita kembalikan, kemudian diberikan kesempatan untuk untuk mengajukan calon pengganti," tutur Arief.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-kpu-arief-budiman_20180706_073352.jpg)