Minggu, 7 September 2025

Tahun Ajaran Baru

KPAI Sebut Tak Meratanya Kualitas Pendidikan Jadi Kelemahan Utama Sistem Zonasi PPDB

KPAI menilai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia demi menunjang sistem zonasi.

Penulis: Rizal Bomantama
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
KPAI yang dipimpin Komisioner Bidang Pendidikan Retno Listyarti (dua dari kiri) melakukan konferensi pers mengenai keluhan pelaksanaan PPDB 2018 oleh masyarakat di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia demi menunjang sistem zonasi dalam PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Karena KPAI menilai hal tersebut menjadi kelemahan utama sistem zonasi.

“KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemerataan standar pendidikan nasional, karena kelemahan sistem zonasi adalah tidak meratanya kualitas pendidikan serta jumlah sekolah dan daya tampung sekolah,” jelas Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

KPAI juga meminta pemerintah pusat dan daerah untuk membangun sekolah-sekolah baru di lokasi yang padat penduduk namun jumlah sekolahnya minim.

Dorongan itu didasarkan pada pengaduan yang masuk ke KPAI, di mana banyak masyarakat yang mengeluhkan jumlah sekolah dan daya tampungnya yang tidak sesuai dengan jumlah peserta PPDB.

Baca: Bowo Alpenliebe dan Tik Tok Dipandang KPAI sebagai Fenomena Anak Generasi Z

“Misal di Desa Bojongkulur merupakan desa terpadat se-Kabupaten Bogor namun tak ada SMP atau SMA di desa itu sehingga anak-anak di sana harus mendaftar di sekolah desa tetangga yang kuotanya hanya lima persen, kasus serupa ditemukan di Bandung, Bali, dan Gresik,” terang Retno.

Retno juga menegaskan kesulitan di PPDB 2018 kali ini membuat anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri terancam hak pendidikannya karena sekolah-sekolah swasta dengan kualitas baik dan menjadi alternatif sudah banyak yang menutup pendaftaran.

“Tentu hal itu melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan