Pilpres 2019
KPU Imbau Pendukung Capres-Cawapres Tidak Menyampaikan Ujaran Provokatif dan SARA
KPU dan Bawaslu ingin Pemilu sejuk, aman, damai. Saya harap semua mematuhi koridor-koridor yang diatur undang-undang
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengimbau pendukung calon presiden dan wakil presiden tidak menyampaikan ujaran provokatif dan menyerang Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
"KPU dan Bawaslu ingin Pemilu sejuk, aman, damai. Saya harap semua mematuhi koridor-koridor yang diatur undang-undang maupun Peraturan KPU," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (3/8/2018).
Untuk itu, dia mengimbau, pendukung pasangan capres dan cawapres agar mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak mencela dan menghina pasangan capres dan cawapres yang tidak didukung.
Meskipun aturan tidak diatur di Peraturan KPU (PKPU) ataupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, namun, aturan perundang-undangan yang lain pasti mengatur.
"Jangan sampai nanti memicu timbulnya pertikaian diantara kita. Ini yang kita tegaskan. Ikuti saja ketentuan yang ada. Saya pikir tidak setiap sisi aspek kehidupan yang tidak diatur regulasi,"katanya.
Seperti diketahui, KPU RI menetapkan batas waktu mulai dari 23 September 2018–13 April 2019 untuk melakukanKampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD.