Korupsi KTP Elektronik
Jadi Perantara untuk Keponakan Setya Novanto, Ikhsan Serahkan Rp 17 Juta ke KPK
Masih menurut Ikhsan pihaknya juga telah menyerahkan uang Rp 17 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Muda Ikhsan Harahap mengakui menjadi perantara penyerahan uang untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Hal ini diakui Ikhsan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8/2018) untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Masih menurut Ikhsan pihaknya juga telah menyerahkan uang Rp 17 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Katanya mau ada temannya mau transfer uang ke dia lewat rekening saya. Ketika uang masuk, saya lihat cukup besar. Katanya uang dari Agung sebesar 383.040 dollar Singapura," kata Ikhsan.
Selain itu Ikhsan juga mengaku pernah diminta menjadi perantara uang dalam beberapa kali transaksi dari pengusaha Johannes Marliem dan Made Oka Masagung.
Atas pengiriman itu, Ikhsan juga menegaskan tidak pernah meminta fee atas setiap bantuan yang dia berikan. Namun, Irvan beberapa kali memberikan uang sebagai pengganti biaya transportasi.
Ikhsan mengaku pernah menerima sekitar 1.700 dollar Singapura atau Rp 17,5 juta.
Saat penyidikan di KPK, Ikhsan telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irvanto kepada penyidik KPK.
"Rp 17 juta saya kembalikan ke KPK," ujar Ikhsan.