Kamis, 21 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Jadi Perantara untuk Keponakan Setya Novanto, Ikhsan Serahkan Rp 17 Juta ke KPK

Masih menurut Ikhsan pihaknya juga telah menyerahkan uang Rp 17 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Muda Ikhsan Harahap mengakui menjadi perantara penyerahan uang untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Hal ini diakui Ikhsan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/8/2018) untuk terdakwa Irvanto dan Made Oka di kasus dugaan korupsi e-KTP.

Masih menurut Ikhsan pihaknya juga telah menyerahkan uang Rp 17 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Katanya mau ada temannya mau transfer uang ke dia lewat rekening saya. Ketika uang masuk, saya lihat cukup besar. Katanya uang dari Agung sebesar 383.040 dollar Singapura," kata Ikhsan.

Selain itu Ikhsan juga mengaku pernah diminta menjadi perantara uang dalam beberapa kali transaksi dari pengusaha Johannes Marliem dan Made Oka Masagung.

Atas pengiriman itu, Ikhsan juga menegaskan ‎tidak pernah meminta fee atas setiap bantuan yang dia berikan. Namun, Irvan beberapa kali memberikan uang sebagai pengganti biaya transportasi.

Ikhsan mengaku pernah menerima sekitar 1.700 dollar Singapura atau Rp 17,5 juta.

Saat penyidikan di KPK, Ikhsan telah menyerahkan uang yang dia terima dari Irvanto kepada penyidik KPK.

"Rp 17 juta saya kembalikan ke KPK," ujar Ikhsan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan