Kamis, 21 Agustus 2025

Fit and Proper Test Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Disebut Mirip Kasus Aswanto

Proses uji kepatutan dan kelayakan calon hakim Mahkamah Konstitusi Inosensius dinilai merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
CALON HAKIM MK - Calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Ia menyampaikan visi dan misi sebagai calon hakim MK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Rabu (20/8/2025). 

Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi DPR.

Baca juga: Habiburokhman Tepis Calon Hakim MK Inosentius Samsul Titipan DPR

Dr Inosentius Samsul, S.H., M.Hum adalah seorang teknokrat hukum dan birokrat senior.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai proses tersebut merusak tradisi seleksi hakim konstitusi di DPR yang seharusnya berlangsung terbuka.

Feri Amsari adalah seorang akademisi, pakar hukum tata negara, dan aktivis demokrasi yang dikenal vokal dalam mengkritisi kebijakan pemerintah dan memperjuangkan integritas konstitusi.

"Itu kan merusak tradisi proses seleksi hakim konstitusi di DPR, di mana dilangsungkan terbuka, melibatkan publik dengan dibukanya pendaftaran," kata Feri saat dihubungi, Rabu (20/8/2025). 

 

 

Menurutnya, pola yang dilakukan kali ini mirip dengan proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dan Guntur Hamzah yang dinilai hanya berdasarkan penunjukan langsung.

"Tapi kali ini, sebagaimana kasus pergantian Aswanto dan Guntur Hamzah, proses main penunjukan langsung, sehingga orang-orang yang kredibel tidak bisa mendaftar dan ikut fit and proper test," ujarnya.

Ia menegaskan, uji kelayakan seharusnya memberi kesempatan bagi lebih dari satu orang calon.

Feri juga menyebut langkah DPR kali ini sebagai upaya yang tidak sehat dalam seleksi hakim konstitusi.

"Jadi bagi saya, ini upaya yang tidak sehat, merusak bagaimana proses yang terbuka dalam seleksi hakim konstitusi," ucapnya.

Aswanto merupakan mantan hakim MK. Ia dicopot dari jabatannya oleh DPR RI. 

Sebagai gantinya, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan