Gempa di Lombok
Alasan BNPB Tidak Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional
Badan Nasional Penanggulangan Bencana menilai penetapan status bencana nasional untuk gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, belum diperlukan.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menilai penetapan status bencana nasional untuk gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, belum diperlukan.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan status bencana nasional akan membawa dampak buruk bagi Indonesia.
Ia mengatakan setelah penetapan bencana nasional tentu akan banyak negara lain yang membantu Indonesia.
Baca: Ahok Bisa Kembalikan Suara Pemilih Non Muslim yang Tinggalkan Kubu Jokowi-Maruf
"Tapi sedikit negara yang mau begitu (menetapkan bencana nasional), karena itu menunjukkan kelemahan," ujar Sutopo di kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).
Sutopo menjelaskan, alasan pemerintah tidak perlu menetapkan bencana gempa tersebut sebagai bencana nasional.
Sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007, bencana alam merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah dan didampingi pemerintah pusat.
Baca: 515 Orang Meninggal Dunia Akibat Rentetan Gempa di Wilayah Lombok
Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi juga menyatakan kesanggupan.
"Kalau sedikit-sedikit bencana nasional, daerah akan lepas tanggung jawab. Padahal mereka yang dipilih rakyat dan memiliki otorotias, nah ini yang terus kita tegakkan," kata Sutopo.
Sejak 2004, ucap Sutopo, baru satu kali pemerintah menetapkan bencana nasional, yakni saat Aceh mengalami tsunami.
Pemerintah daerah dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota lumpuh total.
Baca: Arsul Sani Ingatkan Mardani Tidak Gunakan Istilah yang Menyakiti
Sehingga pemerintah pusat perlu turun langsung mengambil alih.
Sutopo memaparkan, banyak pelajaran dari deklarasi bencana nasional ini, terutama dampak buruknya. Contoh saat dunia internasional memberikan bantuan lewat Non Government Organization.
Seringkali bantuan internasional banyak disalahgunakan.
"NGO buat proposal tentang kondisi yang demikian buruk, tapi kita enggak tahu penggunaannya," tutur Sutopo.
Sutopo membandingkan keterdesakan gempa Lombok dengan bencana serupa di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bencana pada 2006 dengan korban meninggal 5.500 orang, korban luka 2.000 orang dan masyarakat terdampak sebanyak 2,1 juta jiwa juga tak ditetapkan sebagai bencana nasional. Hal
itu semata karena pemerintah daerah mampu mengatasinya.
"Malah itu berhasil dengan baik recoverynya, 2 tahun rampung," kata Sutopo.