Minggu, 17 Agustus 2025

Gempa di Lombok

Pemerintah Berikan Dana Bantuan untuk Korban Lombok dalam Lima Tahap

Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan untuk korban gempa di Lombok dalam lima tahap.

Tribunnews.com/ Rina Ayu
Puan Maharani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan untuk korban gempa di Lombok dalam lima tahap.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menerangkan, pemerintah berupaya mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Untuk itu, pemerintah akan memberikan dana bantuan senilai Rp 50 juta dalam lima tahap

Baca: Pepsico Foundation Sumbang Rp 1,8 Miliar untuk Keluarga Korban Gempa

"Rp 50 juta ini, akan dibagi dalam lima tahap," ujar Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Puan menerangkan, untuk tahap pertama pemerintah akan memberikan dana bantuan senilai Rp 10 juta. Dana itu, untuk modal kerja penduduk memperbaiki rumah.

"Tahap selanjutnya kita akan berikan setelah diverifikasi, Rp 10 juta lagi untuk mereka membangun misalnya fondasi rumahnya," kata Puan.

Puan menerangkan, tahap ketiga hingga kelima akan diberikan setelah melalui tahapan verifikasi rampung. Puan menuturkan, dana Rp 50 juta untuk warga Lombok yang rumahnya rusak berat merupakan dana bantuan, bukan dana ganti rugi dari pemerintah.

Menurut data dari pemerintah, ucap Puan, 78.000 rumah rusak akibat guncangan gempa di Lombok.

Dari data sementara, 20.000 rumah diantaranya terverifikasi rumah yang rusak berat. Masyarakat diharapkan bisa bergotong royong untuk membangun rumahnya sendiri.

"Pemerintah memastikan akan mengirimkan sejumlah insinyur untuk mendampingi masyarakat membangun rumahnya yang rusak sehingga terbangun rumah yang tahan gempa," tutur Puan.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono mengatakan, anggaran Rp 529,6 miliar untuk rekonstruksi Lombok hingga Desember 2018 telah disiapkan.

"Berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lombok, pembangunan rumah harus diselesaikan maksimal 6 bulan," ucap Basuki.

Pengerjaannya secara swakelola gotong royong oleh masyarakat sendiri. Basuki memastikan, bantuan tak hanya diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat.

"Rp 25 juta untuk warga yang rumahnya rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan," tutur Basuki.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan