Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2019

Mantan Napi Koruptor Ini Melenggang Jadi Caleg

Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Hendra Gunawan
Kolase Tribun Medan
Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.

4. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara .
Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.

5. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh.

Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.

6. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya.

Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.

7. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.

8. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra.
Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.

Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

9. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

10. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.

Bawaslu Klaim Sudah Benar

Ketua Badan Pengawas Pemilu (RI) Abhan membantah jika pihaknya memiliki penafsiran semaunya terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu.

Abhan menilai, putusan Bawaslu meloloskan sejumlah caleg dari kalangan mantan narapidana korupsi sudah sesuai dengan kedua aturan tersebut.

"Kami bukan interpretasi sendiri. Coba dibaca, PKPU 20 itu di pasal 7 tidak ada syarat persoalan napi korupsi itu tak ada. Persis itu di Undang-undang (nomor) 7," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan