Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2019

KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini

Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.

Editor: Hasanudin Aco
Instagram @jokowi dan @prabowo
Jokowi dan Prabowo 

Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg"
Penulis : Fitria Chusna Farisa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan