Pemilu 2019
KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres Sore Ini
Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.
Editor:
Hasanudin Aco
Syarat pencalonan yang harus dilengkapi caleg DPR dan DPRD tercantum dalam pasal 45A ayat 2 Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara syarat pencalonan untuk caleg DPD, tercantum dalam pasal 86A Draf Perubahan atas peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 tentang penencalonan Anggota DPD.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sore Ini, KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres dan Daftar Caleg"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Sumber: Kompas.com
Tags
Pemilu 2019
Pidato Capres - Cawapres
Capres-Cawapres Prabowo-Sandi
Capres-Cawapres Joko Widodo - Maruf Amin
Berita Terkait