Pengusaha Ali Markus Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan.
Ali Markus pengusaha dan pemilik Maspion tersandung kasus hukum terkait dugaan penipuan yang dilaporkan I Wayan Wakil. Bersama kuasa hukumnya
"Yang kita takutkan itu bank, kita kan tidak tahu bank yang sertifikatnya itu sudah turun jadi HGB PT, sedangkan PT itu sudah masuk ke Bank, kalo dibayar kredit, kalo tidak dibayar disita lah tanah Pak Wayan. Pak Wayan tidak dapat duit sedangkan dia (pihak terlapor) sudah dapat duit ratusan milyar kemana itu uang ?. Tanggung jawab dong", tutur Togar.
Togar juga menyatakan alasannya empat pasal yang dikenakan kepada terlapor,"Empat pasal kita masukkan. Karena ada keanehan - keanehan sertifikat milik Pak Wayan, kok bisa berubah ke PT Marindo Gemilang. Kalo diubah harusnya Pak Wayan tanda tangan harus ijin dia dong kok bisa ? Berarti ada yang memalsukan, ada yang memberi keterangan palsu dan seterusnya. Ada konspirasi dalam arti kata ada oknum - oknum baik itu BPN ataupun oknum Notaris. Terutama orang bank kok gampang banget lolosnya. Bank Indonesia harus mengaudit Panin, KPK kalau perlu turun tangan karena sudah pasti melibatkan penjabat dong ada grativikasi di dalamnya".
"Sebelum adanya laporan pak Wayan juga sudah membuat Surat Perlindungan Hukum kepada Presiden, Polri. Seminggu lalu lah terkait tanahnya Pak Wayan yang diambil paksa. Kita berharap juga Pak Jokowi turun tangan terhadap kasus ini. Kita minta keadilan", pungkas Togar