KPK Perpanjang Masa Penahanan Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
Zainudin merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan masa penahanan adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan tersebut diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 24 September 2018.
Dengan demikian, Zainudin setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 25 Oktober 2018.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 24 September 2018 sampai dengan 25 Oktober 2018 untuk tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Febri, Jakarta, Senin (24/9/2018).
Perpanjangan masa penahanan terhadap Zainudin merupakan yang kedua.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Zainudin pada 15 Agustus 2018 dan berakhir pada hari ini.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan yang merupakan adik Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Tak hanya Zainudin, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan; anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho; dan Kadis PUPR Pemkab Lampung Selatan, Anjar Asmara.
Penetapan empat orang ini sebagai tersangka dilakukan KPK setelah memeriksa 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018) lalu.
Zainudin, Agus dan Anjar diduga menerima suap sebesar Rp 600 juta.
Diduga suap ini terkait dengan sejumlah proyek barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digarap Gilang.
Zainudin yang merupakan Ketua DPW PAN Lampung diduga telah mengarahkan agar seluruh proyek di Dinas PUPR harus melalui Agus yang merupakan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung.
Zainudin pun meminta Anjar untuk berkoordinasi dengan Agus terkait dengan fee proyek.
Atas perintah Zainudin, Anjar kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional dan dana taktis Dinas PUPR yang sebagian besar digunakan Zainudin Hasan.
Dengan pengaturan yang dilakukan Agus, Gilang menguasai seluruh proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan, pada 2018 saja, Gilang mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp 20 miliar.
Uang sebesar Rp 200 juta yang disita tim Satgas KPK dari tangan Agus dalam OTT diduga merupakan permintaan Zainudin kepada Anjar.
Uang ratusan juta rupiah ini diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh PT Langit Biru, rehabilitasi ruang jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Zainudin, Anjar dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai tersangka pemberi suap, Gilang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bupati-lampung-selatan-zainudin-hasan-ditahan-kpk_20180728_040645.jpg)