Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Dokter RS Bina Estetika Enggan Beberkan Data Operasi Plastik Ratna Sarumpaet

Dokter Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Dr Sidik Setiamihardja, enggan memberikan keterangan mengenai catatan medis Ratna Sarumpaet.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Dr Sidik Setiamihardja, enggan memberikan keterangan mengenai catatan medis Ratna Sarumpaet.

Usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, Sidik langsung bergegas masuk ke mobil usai diperiksa penyidik.

"Enggak boleh keluar (data operasi plastik), saya enggak boleh bicara," ujar Sidik di Polda Metro Jaya, Selasa (9/10/2018).

"Enggak tahu, pokoknya saya enggak boleh bicara," tegas Sidik ketika ditanyakan lagi.

Pemeriksaan terhadap Sidik merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, pada Kamis 4 Oktober 2018 lalu, Polda Metro Jaya telah memeriksa dokter yang menangani Ratna di sana. Argo menyebut pemeriksaan dilakukan guna pelengkapan berkas.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan