Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Ratna Sarumpaet

Mahfud MD Yakin 17 Nama yang Dilaporkan Farhat Abbas Bukan untuk Dijadikan Tersangka

Pemanggilan sebagai saksi bukan untuk menyudutkan para tokoh untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Editor: Noorchasanah A
Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD meminta kepada 17 tokoh yang dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas untuk patuh terhadap hukum.

Pada acara diskusi Kabar Petang di stasiun televisi TVOne, Senin (8/10/2018), Mahfud menyarankan agar ke-17 nama memenuhi panggilan polisi bila diperlukan.

Ia juga menyebut pemanggilan para tokoh merupakan bagian dari proses hukum.

Pemanggilan sebagai saksi bukan untuk menyudutkan para tokoh untuk ikut diseret sebagai tersangka dalam kasus Ratna Sarumpaet.

Mahfud pun berharap agar meraka tidak bereaksi berlebihan terakit panggilan polisi ini.

Baca: Amien Rais Bakal Diperiksa Polisi terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Andi Arief: Lebay

"Mereka tidak perlu over-reactive dan tidak perlu menganggap semuanya itu politis."

"Ini proses hukum biasa, datangi saja kalau dipanggil Polri," kata Mahfud dalam diskusi tersebut.

Mahfud juga meyakini mereka tidak akan terseret kecuali menghindari dari panggilan hukum.

"Saya condong lebih dari 70 persen untuk mengatakan mereka ini tidak akan kena kecuali kalau menghindar dari panggilan, itu mungkin bisa menjadi masalah baru," lanjut Mahfud.

"Karena mungkin mereka (polisi, Red) memanggil bukan untuk keperluan menjadikan tersangka, tapi untuk meyakinkan bahwa Ratna itu berbohong," tutup Mahfud.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan